NPM : 25209954
Kelas : 2EB13
1) Kasus Koperasi ini merupakan kejadian yang di alami sendiri oleh Orang Tua Saya. Di Lingkungan tempat tinggal saya tepatnya di RT Lingkungan saya ada Koperasi Simpan Pinjam dan Orang Tua saya sebagai Anggotanya. Berdasarkan informasi, anggota di wajibkan membayar Rp. 3.000/bulan atau dapat di katakana yang tidak meminjam hanya membayar Rp.3.000 sebagai bunganya saja, yang peminjam selain membayar utang pinjaman sesuai utangnya lalu membyar bunga yang telah di tyetapkan sebesar Rp.3.000. Menurut Kesepakatan Pembagian SHU setelah masa periode Arisan tutup buku di Rt Lingkungan Kami. Yang menjadi masalah di kasus ini terjadi keserakahan yang di antara anggota. Anggota yang kontra beragumen bahwa pembagian SHU setelah tutup buku arisan di Rt Lingkungan Kamidi bedakan antara yang tidak meminjam uang simpanan dengan pihak yang meminjam uang simpanan. Argumen ini di kuatkan karena menurut pihak kontra yang tidak meminjam tidak pernah meminjam uang Koperasi sekecil apapun. Anggota yang Pro bersikap sebaliknya. Akibat hal tersebut, terjadi percekcokkan di antara anggota.
Cara Penyelesaian :
Menurut Saya Pembagian SHU yang hanya di lihat dari segi kedudukan pernah meminjam/tidak pernah meminjam uang simpanan di koperasi tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena anggota Koperasi mendapat SHU sesuai standart nya. Tidak dibagikan karena kepentingan per orang yang ingin lebih menerima pembagian, akan tetapi konsep keadilan di pegang teguh.Karene prinsip koperasi kekeluargaan, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran tanpa mementingkan kekayaan pribadi dapat tercapai. Apabila di ikutin dengan emosional dan kepentingan pribadi saja yang meminjam uang simpanan koperasi mendapat SHU yang lebih sedikit dari pihak yang tidak meminjam, sebab pihak yang meminjam uang simpanan akan menambah bunga/pendapatan koperasi menambah per bulannya.
2) Kasus Koperasi yang di rintis oleh salah satu keluarga menimbulkan permasalahan, karena koperasi khususnya CU awalnya di pelopori beberapa keluarga ( belum berbadan hukum ) dan setelah tumbuh berkembang menjadi besar kemudian memproklamirkan diri menjadi koperasi yang berbadan hukum secara resmi dan di akui pemerintah. Dalam pengelolaan asset-aset nya masih kurang memperhatikan aspek legalitas khusus nya aturan tanah dan bangunan. Tanah, bangunan tersebut masih di atas namakan oleh salah seorang pengurus ataupun manajemen koperasi. Pertimbangan awal saat mendirikan koperasi mungkin demi ke praktisan dank e ekonomisan saja, misalnya agar sertifikat tetap HM ( Hak Milik ) tidak berubah menjadi HGB ( Hak Guna Banguna ), sebab kalau suatu saat menjual harganya tetap tinggi .
Penyelesaian :
Karena aide awal koperasi di dorong semangat kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota di perlukan kejujuran di antara pengurus, para anggotanya agar tidak tutup menutupi konflik guna merauk keuntungan di dalam tubuh koperasi. Di dalam Koperasi di perlukan legalitas atas asset-aset koperasi baik aktiva tetap ( tanah ) maupun asset yang likud seperti tabungan di Bank yang masi atas nama salah seorang pengurus atau manajemen agar di ketahui mata hokum dan Negara. Sebab Negara Kita ini Negara Republik Indonesia merupakn Negara yang menjunjung keadilan di hokum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar