Senin, 04 April 2011

surat-surat berharga

SURAT-SURAT BERHARGA
Surat-surat berharga dapat meliputi Wesel, Obligasi, Saham, dan lain-lain.
Wesel
Wesel adalah suatu janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertantu di masa yang akan datang, dan mungkin timbul dari kegiatan penjualan, pembelanjaan, atau transaksi lainnya.
Utang wesel dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
a. Utang wesel usaha
Utang wesel usaha yaitu utang yang timbul karena perolehan barang atau jasa secara kredit disertai dengan janji tertulis dari debitor untuk melunasi utangnya.
b. Utang wesel pinjaman
Utang wesel pinjaman yaitu utang yang timbul dari kegiatan pinjaman yang disertai janji tertulis untuk melunasinya.
c. Utang jangka panjang kini
Utang jangka panjang kini yaitu jumlah utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu kini.
Utang wesel biasanya timbul dari kegiatan peminjaman uang dari bank. Utang ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Wesel jangka pendek tercantum bunga
Wesel jangka pendek ini menunjukkan secara eksplisit tingkat bunga tertentu di dalam janji tertulis tersebut.
Ilustrasi:
Pada tanggal 18 November 2004, PT. Asamku membeli sebuah mesin yang memiliki nilai pasar Rp. 1.000.000 dan mengeluarkan wesel sejumlah Rp.1.000.000 sisertai bunga 10%, wesel memutuskan jatuh tempo delapan bulan kemudian. Diketahui perusahaan menyusun laporan keuangannya 2 kali setahun, yaitu setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
Jurnalnya :
18 November 2004
Mesin Rp. 1.000.000
Utang wesel Rp. 1.000.000
(mencatat perolehan mesin dan mengelurkan wesel)
31 Desember 2004
Biaya bunga Rp. 12.500
Utang bunga Rp. 12.500
(mencatat biaya bunga yang terutang sebesar Rp.1.000.000 x 15 x 8/12 x 1/8 = Rp.12.500
30 Juni 2005
Biaya bunga Rp. 75.000
Utang bunga Rp. 75.000
(mencatat biaya bunga yang terhutang sebesar Rp. 1.000.000 x 15 x 8/12 x 6/8 = Rp.75.000
1 Juli 2005
Utang wesel Rp.1.000.000
Biaya bunga Rp.12.500
Utang bunga Rp.87.500
Kas Rp.1.100.000
(mencatat pelunasan wesel pada tanggal 1 Juli 2005)
b. Wesel jangka pendek tak tercantum bunga
Wesel jenis ini tidak mencantumkan secara eksplisit tingkat bunga wesel. Akan tetapi wesel tersebut tetap mempertimbangkan tingkat bunga yang secara implisit dimasukkan dalam nilai nominal wesel. Jika wesel ini dikeluarkan karena transaksi peminjaman akan memperoleh uang tunai sebesar nilai tunai dari nominal wesel tersebut.
Ilustrasi:
Diasumsikan bahwa pada tanggal 1 November 2004 PT. Asyamku mengeluarkan wesel, jangka waktu 1 tahun, nominal Rp.1.000.000 kepada bank dan menerima uang sebesar Rp.892.860 secara tunai. Maka tingkat bunga implisit wesel yang digunakan untuk menentukan jumlah uang yang diterima PT. Asyamku sebesar present value wesel, yaitu Rp.892.860 adalah 12%.
Jurnal:
1 Nopember 2004
Kas Rp.892.860
Diskonto utang wesel Rp.107.140
Utang wesel Rp.1.000.000
Mencatat pengeluaran wesel dan terimaan kas)

Obligasi
Utang obligasi timbul berdasarkan kontrak yang disebut dengan bond indenture. Surat ini berisi janji untuk membayar (1) sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo. (2) bunga periodik sebesar tingkat bunga tertentu dari nilai nominal.

Akuntansi Obligasi saat dikeluarkan

1. Obligasi dijual sebesar nilai nominal (pari) pada tanggal pembayaran bunga.
Jika obligasi dijual sebesar nilai nominal pada tanggal pembayaran bunga, maka tidak ada pengakuan atas premi atau disconto.
Ilustrasi:
Pada tanggal 1 Januari 2004, PT. Asyamku mengeluarkan obligasi nominal sebesar Rp.2.000.000 jangka waktu 10 tahun. Obligasi disertai tingkat bunga nominal sebesar 10%. Bunga dibayar setiap tanggal 1 Januari dan 1 Juli.
Jurnal:
1 Januari 2004
Kas Rp.2.000.000
Utang Obligasi Rp.2.000.000
1 Juli 2004
Biaya Bunga Rp.100.000
Kas Rp.100.000
Pada tanggal 31 Desember 2004 diakui bunga yang telah menjadi kewajiban perusahaan, yaitu dengan mengkredit rekening utang bunga dan mendebit biaya bunga sebesar Rp.100.000, [10% x Rp.2.000.000 x 6/12]
Biaya bunga Rp.40.000
Utang bunga Rp.40.000
Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2005, saat dilakukan pembayaran bunga dicatat debit utang bunga, dan kredit kas sebesar Rp.100.000

2. Penjualan obligasi pada tingkat premi atau disconto, pada tanggal pembayaran bunga.
Berdasarkan ulustrasi diatas, obligasi dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2004 dijual dengan kurs 97%. Hal ini berarti penjualan obligasi dilakukan pada tingkat disconto. Jurnal yang perlu dibuat untuk mencatat penjualan obligasi diatas adalah :
Kas Rp.1.940.000
Disconto obligasi Rp. 60.000
Utang obligasi Rp.2.000.000
Disconto atau premi harus diamortisasi dan dibebankan sebagai biaya bunga selama periode beredarnya obligasi. Jika menggunakan metode garis lurus, maka pada tahun pertama disconto diamortisasi sebesar Rp.6.000 yaitu 6.000:10.
Jurnal:
Biaya bunga Rp.6.000
Disconto obligasi Rp.6.000

Saham
Modal saham terdiri atas jumlah unit atau lembar yang sangat banyak.
Tiap lembar saham disertai dengan hak tertentu yang dibatasi oleh kontrak tertentu pada saat saham dikeluarkan.

Akuntansi saat mengeluarkan saham

Ilustrasi:
Pada tanggal 1 Oktober 2004 PT. Asyamku mengeluarkan saham biasa, nilai peri Rp.1.000 dengan Rp.1.500 perlembar.
Kas Rp.1.500.000.000
Modal saham biasa Rp.1.000.000.000
Agio Saham biasa Rp. 500.000.000
Lebih lanjut tentang: Surat-Surat Berharga
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2052539-surat-surat-berharga/
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
• Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
• Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
[sunting] Di Indonesia
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.[4]. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
3. Mencantumkan
• Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
• Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Penetapan hari bayar
• Penetapan pembayaran
• Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
• Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
• Tanda tangan penerbit
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_berharga_komersial
SURAT BERHARGA
Oleh H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.*
Istilah dan Definisi
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan surat berharga, misalnya
negotiable instruments, negotiable papers, transferable papers, commercial papers dan waardepapieren (Bambang Setijoprodjo, 1994 : 3).
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004).

Perbedaan surat berharga dan surat yang berharga
Perlu sekali dibedakan antara surat berharga dengan surat yang berharga. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda, “waarde papier” di Negara Anglo Saxon dikenal dengan isitlah “negotiable instruments”. Sedangkan surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggrisnya “letter of value”.
2. Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau
pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 4). Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi
yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain (Abdulkadir Muhammad, 1984 : 6).
3. Surat berharga itu surat tuntutan utang, pembawa hak dan mudah
diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :5), sedangkan surat yang berharga adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1994 :6).
4. Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1993 :29).
5. Pengertian surat berharga secara sempit hanya mencakup surat atau instrument yang berisi janji tak bersyarat dari penerbit untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan surat atau instrument lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai surat berharga (Bambang Setijoprodjo, 1994 :6).
6. Surat berharga adalah suatu alat bukti dari suatu tagihan atas orang yang menandatangani surat itu, tagihan mana dipindahtangankan dengan menyerahkan surat itu dan akan dilunasi sesudah surat itu diunjukkan (Velt Meijer, 1980 :11)
Dengan demikian unsur yang penting dalam surat berharga itu adalah
dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan (negotiable) secara mudah. Oleh karena itu, semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai surat berharga.
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
http://dodiksetiawan.wordpress.com/2009/04/07/surat-berharga/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar