Jumat, 15 Oktober 2010

Kasus Koperasi

Nama : Ismy Chaerunissa Oktia
NPM : 25209954
Kelas : 2EB13



1)      Kasus Koperasi ini merupakan kejadian yang di alami sendiri oleh Orang Tua Saya. Di Lingkungan tempat tinggal saya tepatnya di RT Lingkungan saya ada Koperasi Simpan Pinjam dan Orang Tua saya sebagai Anggotanya. Berdasarkan informasi, anggota di wajibkan membayar Rp. 3.000/bulan atau dapat di katakana yang tidak meminjam hanya membayar Rp.3.000 sebagai bunganya saja, yang peminjam selain membayar utang pinjaman sesuai utangnya lalu membyar bunga yang telah di tyetapkan sebesar Rp.3.000. Menurut Kesepakatan Pembagian SHU setelah masa periode Arisan tutup buku di Rt Lingkungan Kami. Yang menjadi masalah di kasus ini terjadi keserakahan yang di antara anggota. Anggota yang kontra beragumen bahwa pembagian SHU setelah tutup buku arisan di Rt Lingkungan Kamidi bedakan antara yang tidak meminjam uang simpanan dengan pihak yang meminjam uang simpanan. Argumen ini di kuatkan karena menurut pihak kontra yang tidak meminjam tidak pernah meminjam uang Koperasi sekecil apapun. Anggota yang Pro bersikap sebaliknya. Akibat hal tersebut, terjadi percekcokkan di antara anggota.
Cara Penyelesaian       :
Menurut Saya Pembagian SHU yang hanya di lihat dari segi kedudukan pernah meminjam/tidak pernah meminjam uang simpanan di koperasi tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena anggota Koperasi mendapat SHU sesuai standart nya. Tidak dibagikan karena kepentingan per orang yang ingin lebih menerima pembagian, akan tetapi konsep keadilan di pegang teguh.Karene prinsip koperasi kekeluargaan, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran tanpa mementingkan kekayaan pribadi dapat tercapai. Apabila di ikutin dengan emosional dan kepentingan pribadi saja yang meminjam uang simpanan koperasi mendapat SHU yang lebih sedikit dari pihak yang tidak meminjam, sebab pihak yang meminjam uang simpanan akan menambah bunga/pendapatan koperasi menambah per bulannya.

2)      Kasus Koperasi yang di rintis oleh salah satu keluarga menimbulkan permasalahan, karena koperasi khususnya CU awalnya di pelopori beberapa keluarga ( belum berbadan hukum ) dan setelah tumbuh berkembang menjadi besar kemudian memproklamirkan diri menjadi koperasi yang berbadan hukum secara resmi dan di akui pemerintah. Dalam pengelolaan asset-aset nya masih kurang memperhatikan aspek legalitas khusus nya aturan tanah dan bangunan. Tanah, bangunan tersebut masih di atas namakan oleh salah seorang pengurus ataupun manajemen koperasi. Pertimbangan awal saat mendirikan koperasi mungkin demi ke praktisan dank e ekonomisan saja, misalnya agar sertifikat tetap HM ( Hak Milik ) tidak berubah menjadi HGB ( Hak Guna Banguna ), sebab kalau suatu saat menjual harganya tetap tinggi .
Penyelesaian    :
Karena aide awal koperasi di dorong semangat kekeluargaan dan solidaritas yang tinggi untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota  di perlukan kejujuran di antara pengurus, para anggotanya agar tidak tutup menutupi konflik guna merauk keuntungan di dalam tubuh koperasi. Di dalam Koperasi di perlukan legalitas atas asset-aset koperasi baik aktiva tetap ( tanah ) maupun asset yang likud seperti tabungan di Bank yang masi atas nama salah seorang pengurus atau manajemen agar di ketahui mata hokum dan Negara. Sebab Negara Kita ini Negara Republik Indonesia merupakn Negara yang menjunjung keadilan di hokum.

Jumat, 01 Oktober 2010

Tugas Ekonomi Koperasi

Nama : Ismy Chaerunissa Oktia
NPM : 25209954
Kelas : 2EB13


1)    Apakah Koperasi itu ?
Koperasi itu berasal dari bahasa Inggris cooperation. Kata cooperation berasal dari dua kata, co berarti bersama dan operation berarti kerja. Jadi,koperasi mengandung arti kerja bersama. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 mengandung intisari bahwa dalam mewujudkan kemakmuran, kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran perindividu atau memperkaya diri masing-masing. Untuk mencapai kemakmuran masyarakat itulah di perlukan badan usaha yang sesuai, yaitu koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Perkoperasian Pasal 1 Ayat (1), berbunyi “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum kopersai dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan”.
Menurut Pendapat Saya berdasarkan penjelasan yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33, dan UU No, 25 Tahun 1992, Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau badan yang bekerja sama atas dasar sukarela yang bertujuan meningkatan kerja sama peranggotanya demi kepentingan umum terpenuhi,dan koperasi bukan pusat untuk mencari keuntungan yang lebih, tetapi agar kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat seperti intisari/amanat UUD 1945 Pasal 33 dapat terealisasikan.
Koperasi yang beranggotakan orang dinamakan koperasi primer, sedangkan koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hokum di namakan koperasi sekunder. Dengan katalain, kopersi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan kopersi primer. Dalam melakukan kegiatan koperasi mempunyai prinsip kemandirian, artinya dalam melakukan kegiatan kopersi harus percaya pada kemampuan sendiri, tidak bergantung pada pihak lain yang boleh mencampuri urusan organisasi koperasi. Asas Kekeluargaan yang di milik Koperasi yang merupakan gerakan ekonomi rakyat, mempunyai maksud untuk kesejahteraan atau kemakmuran rakyat terutama golongan ekonomi lemah, perlu diadakan gerakan ekonomi yang berbentuk Koperasi.

2)    Bagaimana peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi Indonesia ?
Koperasi berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat dan tulang bagi perekonomian nasional. Peranan atau fungsi koperasi di sebutkan dalam UU No. 25 Tahun1992, intinya :
§       Koperasi gerekan untuk membangun dan mengembangkan kemampuan anggota koperasi, dan masyarakat lainnya.
§       Koperasi memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan katahanan perekonomian nasional
§       Koperasi mewujudkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Catatan Bung Hatta Mengenai Koperasi di Indonesia
“ Gerakan Koperasi di Indonesia barulah dapat di katakana berurat dan berakar apabila tiap-tiap anggota koperasi apa pun juga telah mempunyai keinsyafanbahwa koperasi adalah bangun koperasi ekonomi yang di tuntut oleh undang-undang dasar Negara. Dan sebagai warga Negara yang setia dan bertanggung jawab, ia harus merasai kewajibannya untuk melaksanakn cita-cita Negara itu. Peraturan UUD Negara bukanlah suatu semboyan belaka yang di pancangkan dalam hokum sebagai perhiasaan, melainkan adalah suatu kewajiban yang harus di laksanakan oleh pemerintah dan rakyat ”
3)    Landasan Koperasi
Landasan Koperasi ada dua macam, yaitu pancasila dan UUD 1945
§       Pancasila
Merupakan Landasan idiil koperasi. Kegiatan koperasi harus penerapan sila-sila pancasila sebagai berikut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna Koperasi : terbuka untuk semua penganut agama ( Islam Kristen, Budha, Hindu ). Koperasi menentang paksaan, membungakan uang seperti riba yang di latang Tuhan YME.
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Semua orang yang bergabung di dalam Koperasi tidak di bedakan berdasarkan golongan social, jenis kelamin, usia atau derajat. Mereka bekerja sama dari semua golongan hanya memiliki satu tujuan agar menciptakan kemakmuran rakyat.
3)      Persatuan Indonesia
Koperasi merupakan suatu wadah untuk bekerja sama mencurahkan pikiran dan cita-cita yang sama dari semua anggota nya, walaupun Indonesia yang terdiri dari suku-suku bangsa dari sabang sampai merauke. Koperasi tempat menampung ide-ide dan pembenahan perekonomian Indonesia.
4)      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan, Perwakilan
Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota di putuskan berdasarkan musyawarah untuk mncapai mufakat.
5)      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna Koperasi : Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat umum, keuntungan koperasi di sebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ) yang di bagi secara adil atas dasar besar kecilnya karya dan jasa tiap-tiap anggota, sebagian dari SHU di gunakan sebagai cadangan dana social
bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.
§       UUD 1945
Merupakan landasan structural  koperasi. Struktur perekonomian nasional berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang menyebutkan bahwa koperasi di susun sebagai usaha beesama berdasar atas asas kekeluargaan.
4)    Apakah Tujuan Koperasi itu ?
Tujuan Koperasi tercantum di UUD Perkoprasian yang berbunyi “ Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 ”. Kesimpulannya Tujuan Kopersai sebagai berikut :
§       Memajukan kesejahteraan anggota
§       Memajukan kesejahteraan masyarakat
§       Membangun tatanan ekonomi nasional
5)     Prinsip-prinsip dalam Koperasi
§       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela : menjadi anggota koperasi tidak dapat di paksa.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka : setiap oaring boleh menjadi anggota koperasi.
§       Pengelolaan Koperasi secara demokrasi : di lakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
§       Pembagian SHU, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota, tetapi berdasrkan jasa nggita kepada koperasi.
§       Setiap anggota menyetorkan modal ke koperasi
§       Koperasi berprinsip kemandirian
§       Pendidikan perkoperasian, artinya koperasi dapat meningkat kemamouan keterampilan dan pengetauan anggotanya
§       Keja sam antara anggotanya : Koperasi dapat memperkuat solidaritas antar koperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi.
6)    Syarat pembentukan Koperasi
§       Koperasi Primer beranggotakan sekurang-kurang nya 20 anggota, dan koperasi sekunder sekurang-kurangnya 3 koperasi primer
§       Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
§       Kopersai di bentuk dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar (AD)
7)     Jenis-jenis Koperasi
Dasar jenis-jenis Koperasi atas kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, terdiri dari :
a)      Koperasi Simpan Pinjam ( Koperasi Kredit )
Adalah Koperasi yang kegiatannya menerima simpanan dari para anggotanya dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan
b)     Koperasi Konsumen
Adalah Koperasi yang mengusahakan barang kebutuhan sehari-hari untuk para anggotanya. Contoh nya : Usaha Pertokoan
c)      Koperasi Produsen
Adalah Koperasi yang anggotanya terdiri dati beberapa produsen. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran
d)     Koperasi Pemasaran
Adalah Koperasi yang menyalurkan barang-barang untuk keperluan produksi para anggotanya dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Koperasi ini melakukan kegiatan pemasaran
e)      Koperasi Jasa
Adalah Koperasi yang member layanan atau jasa kepada para anggotanya.
f)       Koperasi Golongan Fungsional, contohnya : Koperasi PNS, dan Koperasi Guru
8)    Keanggotaan Koperasi
Anggota Koperasi ada dua macam, yaitu koperasi primer, dan koperasi sekunder. Setiap anggota mempinyai hak, dan kewajiban yang sama, antara lain :
a.      Kewajiban Amggota Koperasi
Anggota Koperasi Berkewajiban
1)      Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
2)      Ikut serta dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan oleh koperasi
3)      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
b.      Hak Anggota Koperasi
Anggota Koperasi Berhak
1)      Menghadiri, hak mengemukakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2)      Memilih dan di pilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
3)      Meminta pengurus agar mengadakan rapat anggota
4)      Mengemukakan pendapat terhadap pengurus koperasi di luar rapat anggota
5)      Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan jasa yang sama
6)      Memperroleh keterangan keadaan perkembangan Koperasi Menurut ketentuan Anggaran Dasar
9)    Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut UU,No 25 Tahun 1992, perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a.      Rapat Anggota
1)      Pengertian dan Kekuasaan Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah rapat yang di hadari oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2)      Wewenang Rapat Anggota
a)      Anggaran dasar (AD)
b)      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c)      Pemilih, pengangkatan, dan pemberhentian, pengurus, dan pengawas
3)      Pengambilan Keputusan Rapat Anggota
Dasarnya musyawarah demi mencapai mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat berjalan langkah selanjutnya dengan pengambilan suara
4)      Hak Rapat Anggota
Berhak meminta keterangan dan pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
5)      Pelaksanaan Rapat Anggota
Diatur dalm Anggaran Dasar (AD), yaitu minimal sekali dalam setahun
b.      Pengurus
Tugas Pengurus Koperasi :
1.      Mengelola koperasi dan bidang usahanya
2.      Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapat dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota

Pengurus Koperasi mempinyai wewenang sebagai berikut :
1.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.      Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
c.       Pengawas
Tugas Pengawas Koperasi :
1.      Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat Laporan tertulis tentang hasil pengawasannya

Wewenang Pengurus Koperasi
1.      Meneliti pembukuan Koperasi
2.       Memperoleh segala keterangan yang di perlukan
10)   Modal Koperasi
Modal Koperasi ada 2 : modal sendiri dan modal pinjaman
a.      Modal Sendiri
Sumber Modal Sendiri antara lain simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah
1)      Simpanan Pokok : sejumlah uang yang harus di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
2)      Simpanan Wajib : Sejumlah uang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu
3)      Dana Cadangan : sebagian dari SHU yang di sisihkan untuk tambahan modal koperasi
4)      Hibah : sumbangan modal dari pihak lain
b.      Modal Pinjaman
Bersumber dari :
1)      Anggota Koperasi
2)      Koperasi lain atau anggota koperasi lain
3)      Bank dan lembaga keuangan lain
4)      Penjualan surat-surat berharga ( obligasi ) dan surat utang lainnya
5)      Sumber-sumber lainnya yang sah