Selasa, 02 November 2010

Tugas SHU Koperasi

Nama : Ismy Chaerunissa Oktia
NPM : 25209954
Kelas : 2EB13


Dari Aspek Ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari Aspek Legalistik, Pengertian SHU Menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoprasian, BAB IX, pasal 45          :
1)      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah di kurangi dana cadangan, di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang di lakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta di gunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan di tetapkan dalam Rapat Anggota
SHU yang di terima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga di jelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi ( uisaha dan modal ) anggota dan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan di terima
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dikakukan bila beberapa informasi  dasar di ketahui sebagai berikut :
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

2)      Bagian ( persentase ) SHU anggota
3)      Total Simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.

4)      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet ) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.

5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

7)      Bagian ( persentase ) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian  ( persentase ) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan L/R koperasi setelah pajak . Informasi ini di peroleh dari neraca atau laporan L/R Koperasi
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi ( jual-beli barang atau jasa ), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Bagian ( persentase ) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang di tujukkan untuk jasa modal anggota
Bagian ( persentase ) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang di tunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi
Pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Dasae untuk membagi SHU adlah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk Koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1 : UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian “ pembagian SHU kepada anggota di lakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang di miliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan ”
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.    SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

1)      SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota maka tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang di lakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.

3)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Perhitungan daan pembagian SHU harus diungkapkan secara transparan dalam koperasi. Agar para anggota dapat mengukur kinerjanya selama menjadi anggota koperasi. Karena pada dasarnya sistem SHU berdasarkan seberapa sering transaksi yang dilakukan anggota koperasi dalam melakukan transaksi di koperasi

4)      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

KASUS SHU
1)   Koperasi "BAHAGIA" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 120.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2010 sebagai berikut (hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 470.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 410.000.000,-
Laba Kotor Rp 70.000.000,-
Biaya Usaha Rp 30.000.000,-
Laba Bersih Rp 60.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a)    Perhitungan pembagian SHU
b)   Jurnal pembagian SHU
c)    Perhitungan persentase jasa modal
d)   Perhitungan persentase jasa anggota
e)    Hitung berapa yang diterima Tuan Adi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 700.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi BAHAGIA senilai Rp 970.000,-

JAWABAN
a)    Perhitungan pembagian SHU
Cadangan Koperasi = (40%xRp 60.000.000,-) = Rp 24.000.000,-
Jasa Anggota = (25%xRp 60.000.000,-) = Rp 15.000.000,-
Jasa Modal = (20%xRp 60.000.000,-) = Rp 12.000.000,-
Jasa lain-lain = (15%xRp 60.000.000,-) = Rp 9.000.000,-
Total = 100% = Rp 60.000.000,-

b)   Jurnal

SHU                                           Rp 60.000.000,-
Cadangan Koperasi                                                   Rp 24.000.000,-
Jasa Anggota                                                             Rp 15.000.000,-
Jasa Modal                                                                Rp 12.000.000,-
Jasa Lain-lain                                                                        Rp 9.000.000,-

c)    Persentase jasa modal
 = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
 = (Rp 12.000.000,- : Rp 120.000.000,-) x 100%
 = 10%
Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
 - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d)   Persentase jasa anggota
 = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
   = (Rp 15.000.000,- : Rp 470.000.000,-) x 100%
   = 3,19%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
   - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total   pinjaman
e)    Yang diterima Tuan Adi:
- jasa modal
 = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Adi
 = (Rp 12.000.000,- : Rp 120.000.000,-) x Rp 700.000,-
 = Rp 70.000,-
- jasa anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Adi
 = (Rp 15.000.000,- : Rp 470.000.000,-) x Rp 970.000,-
 = Rp 30.957,-
Analisis: Dari kasus SHU di atas besarnya SHU yang diterima Tuan Adi adalah Rp 70.000,- + Rp 30.957,- = Rp 100.957,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Adi diganti Pinjaman Tuan Adi pada koperasi
2)   SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.500.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.500.000,- = Rp. 600.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.500.000,- = Rp. 600.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.500.000,- = Rp. 75.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.500.000,- = Rp. 75.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
= 5% x Rp.1.500.000,- = Rp. 75.000,-

Dana sosial : 5 %
= 5% x Rp.1.500.000,- = Rp. 75.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.600.000,-
Ø Maka Analisis Pembagian SHU Koperasi di atas adalah sebagai berikut :
1.    Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.600.000,-
    = Rp. 420.000,-

X= 30% x Rp.600.000,-
   = Rp. 180.000,-

2.    Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Kadus. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 25.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud
= Rp. 25.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 420.000,-)
= Rp. 1.050,-
SHU KOPERASIMU Gusbud
 = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 180.000,-)
= Rp.450,-
3.    Selesai
 Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota