1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta yang telah mengambil
keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab
: Menurut pendapat saya MKD DKI Jakarta telah tepat didalam pengambilan
keputusan, yaitu dengan cara memberhentikan Todung Mulya Lubis sebagai Advokat
atas pelanggaran berat yang ia lakukan yaitu melanggar larangan konflik
kepentingan dan lebih mengeepankan materi dalam menjalankan profesi disbanding
dengan pengeakan hokum, kebenaran dan keadilan.
2.
Apakah menurut anda reaksi Todung
Mulya Lubis di media masa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan
dapat dibenarkan?
Jawab : menurut saya wajar saja sebab itu merupakan reaksi pembelaan bagi diri
Todung Mulya Lubis, tetapi juga tidak dibenarkan karena sangat bertentangan
dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya.
3.
Bagaimana pendapat anda atas
pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
Jawab : menurut saya pernyataan Todung itu salah sebab
jelas-jelas Majelis Kehormatan minilai Todung telah melanggar pasal 4j dan
pasal 3b Kode Etik Advokat Indonesia. Dan disini dijelaskan bahwa Todung
menjadi kuasa hokum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan
Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
Jelaskan
pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau
tidak !
a.
Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip
media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak
bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : “Melanggar
Kode Etik “, menurut saya KAP itu seharusnya bersikap independen dengan mampu
menjaga kerahasiaan kliennya dan harus menyajikan laporan audit sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya dan disajikan secara wajar.
b.
Sebuah KAP di depan kantornya
memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
Jawab : “Tidak
Melanggar Kode Etik”, sebab papan nama itu merupakan salah satu Identitas
nama dari suatu KAP, dimana papan nama tersebut nantinya dapat membantu
masyarakat untuk mengetahui letak KAP.
c.
Sebuah KAP memasang iklan dalam
rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The
Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang
perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang
diadakan KAP tersebut disebuah hotel berbintang 5.
Jawab : “Tidak
melanggar Kode Etik”, karena itu merupakan hal yang wajar bagi KAP yang
sukses bertahan dan di percaya klien selama 50th dengan mengundang
perusahaan untuk mengikuti seminar.
d.
Dalam rangka memperoleh klien,
sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank pemerintah, salah satu
pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak
bank.
Jawab
: “Tidak melanggar Kode Etik”, karena
ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antar organisasi, dan untuk komisi
kalau menurut saya tidak bermasalah sebab komisi itu nantinya akan memberikan
keuntungan bagi kedua belah pihak.
e.
Untuk mencari klien, sebuah KAP
menggunakan Agen pemassaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan
door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP nya ke
kantor-kantor di jalan sudirman dan Thamrin.
Jawab : “Tidak
Melanggar Kode Etik”, karena
disini tujuan KAP itu sendiri hanyalah ingin mencari klien jadi tidak ada yang
perlu dipermasalahkan.
f.
KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun
buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi
pajak.
Jawab : “Tidak Melanggar
Kode Etik”, karena itu merupakan bagian tugas dari sebuah KAP.
g.
Partner KAP membeli kendaraan
disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : “Melanggar Kode Etik”,
Karena dengan kejadian seperti ini takutnya akan memancing KAP lain yang mudah
diberikan sogokan atau hadiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar