SAP
M4 Tentang “Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi ”
v
Akuntansi sebagai
profesi dan peran akuntan
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan
keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan
ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan
keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Sedangkan Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan
yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Bagaimana dengan Peran akuntan itu sendiri
? Peran Akuntan ada 4 yang terdiri dari :
1.
Akuntan publik atau dikenal dengan
akuntan eksternal merupakan akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu. Contoh nya seperti akuntan yang bekerja pada
kantor akuntan publik (KAP), KAP ini mempunyai izin bekerja dari Departemen
Keuangan.
2.
Akuntan intern, bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Sebutan lain untuk akuntan intern bisa disebut
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen Tugas audit intern seperti menyusun
sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal,
menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran,
penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan pemerintah merupakan akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umum lebih mengenal akuntan sebagai
orang yang profesional dibidang akuntansi. Karena menurut mereka akuntan mempunyai
sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan
adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, sertakepentingan akan hak dan kewajiban.
Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat atau
terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
v Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntansi
Auditing
a) Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b) Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
c)
Inovasi :
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
d) Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Sedangkan
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi
dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
v Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya
tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan
kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres
IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi
nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber
Penulisan :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar