SAP M5 ”Kode Etik
Profesi Akuntansi“
1. Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a)
Contribute to society and human well-being atau
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Merupakan prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya
Merupakan prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya
b)
Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c)
Be honest and trustworthy atau
bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran hal yang paling terpercaya, dan tanpa kejujuran suatu organisasi tidak dapat efektif.
Kejujuran hal yang paling terpercaya, dan tanpa kejujuran suatu organisasi tidak dapat efektif.
d)
Be fair and take action not to
discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah
e)
Honor property rights including
copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan
hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f)
Give proper credit for intellectual
property atau Memberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g)
Respect
the privacy others atau menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)
Kepercayaan
Di dalam berorganisasi apalagi sebuah team di perlukan suatu kepercayaan diantara satu anggota nya.
Di dalam berorganisasi apalagi sebuah team di perlukan suatu kepercayaan diantara satu anggota nya.
2. Prinsip – Prinsip Etika IAI, IFAC, AICPA.
A.
Prinsip-prinsip
Etika IAI
Prinsip
etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
v
Tanggung
jawab profesi
v
Kepentingan
publik
v
Integritas
v
obyektivitas
v
Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
v
Kerahasiaan
v
Prilaku
profesional
v
Standar
teknis
B.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2)
Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
4)
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5)
Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
C. Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas
dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules) :
1)
Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitif (Artikel1)
2)
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme (Artikel II)
3)
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4)
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota
harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5)
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan (Artikel V)
6)
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota
dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional
dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
3. Aturan
dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.googl http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/kode-etik-profesi-akuntansi/e.com
http://www.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar